figshare
Browse
Prabuning et al. 2016.pdf (2.2 MB)

Pengamatan Komunitas Bentik dan Ikan Karang, di Kawasan Konservasi Perairan dan Pulau-Pulau Kecil Pulau Kei Kecil, Pulau-Pulau, dan Perairan Sekitarnya- Maluku Tenggara

Download (2.2 MB)
journal contribution
posted on 2018-08-14, 15:41 authored by D. Prabuning, M.I.H. Putra, Amkieltiela Amkieltiela, T. Abdillah, Estradivari Estradivari, J. Harris

Sejak tahun 2014, WWF-Indonesia bekerja dengan menggunakan pendekatan eco-regional dengan memprioritaskan 3 bentang laut, salah satunya adalah Bentang Laut Sunda Banda (Sunda Banda Seascape - SBS). Untuk itu, perlu dilakukan pengumpulan data dasar dari wilayah-wilayah yang berada di dalam kawasan SBS sebagai acuan berhasil tidaknya pengelolaan yang dilakukan serta sebagai rekomendasi untuk pengelola. Pulau Kei Kecil adalah salah satu wilayah di dalam kawasan SBS tersebut. Pulau Kei Kecil adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara yang terletak di bagian Timur Laut Banda. Ekosistem laut pulau ini memiliki peran krusial bagi sektor perikanan dan beberapa hewan laut panji seperti penyu, manta dan dugong. Selain itu, pulau ini dikenal sebagai tempat pakan khususnya bagi Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), serta merupakan jalur kunci migrasi beberapa spesies paus. Di kawasan ini masih ditemukan praktik-praktik pemanfaatan sumber daya yang merusak dan tidak bertanggung jawab. Kegiatan tersebut antara lain perdagangan ikan karang hidup dan ikan hias, penangkapan ikan dengan penggunaan sianida, serta penangkapan secara berlebihan terhadap spesies-spesies terancam punah, yaitu Ikan Kerapu, Napoleon wrasses, dan ikan karang lainnya. WWF telah bekerja di Pulau Kei Kecil sejak tahun 2004 bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tenggara dan Yayasan SIRaN. Sejak tahun 2012, WWF-Indonesia bersama pemerintah, komunitas setempat, dan pakar bersama memfasilitasi penetapan Taman Pulau Kecil (TPK) Kei Kecil. Untuk memastikan pengelolaan TPK dapat terus mendukung keanekaragaman hayati laut, sekaligus menjaga kondisi ekosistem pesisir, maka pengamatan terumbu karang secara berkala perlu dilakukan baik di dalam maupun di luar TPK Kei Kecil. Kawasan ini telah dicadangkan pada tahun 2012. Pencadangan TPK Kei Kecil seluas 150.000 ha telah diresmikan melalui SK Bupati Maluku Tenggara No.162 Tahun 2012 Tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Maluku Tenggara, tanggal 4 Mei 2012. Tiga tahun kemudian, rencana zonasi dan pengelolaannya diresmikan Bupati pada tanggal 23 Maret melalui SK Bupati No.221 Tahun 2015. Berdasarkan masukan dari Biro Hukum Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) di tahun yang sama, nama kawasan pun berubah menjadi Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (KKP3K), Pulau Kei Kecil, Pulau-Pulau dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten Maluku Tenggara di Provinsi Maluku. Untuk memastikan pengelolaan KKP3K ini dapat terus mendukung keanekaragaman hayati laut, sekaligus menjaga kondisi ekosistem pesisir, maka pengamatan terumbu karang secara berkala perlu dilakukan baik di dalam maupun di luar KKP3K Pulau Kei Kecil, Pulau-Pulau, dan Perairan Sekitarnya. Pemantauan terumbu karang di KKP3K Pulau Kei Kecil, Pulau-Pulau, dan Perairan Sekitarnya dilakukan atas kerja sama antara Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Tenggara, Politeknik Perikanan Negeri Tual, Universitas Pattimura, WWF-Indonesia, dan Reef Check Indonesia

History

Usage metrics

    Licence

    Exports

    RefWorks
    BibTeX
    Ref. manager
    Endnote
    DataCite
    NLM
    DC