Berdasarkan UU RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki kompetensi profesional dikarenakan dalam mengajar, guru harus mampu menjalankan profesi keguruannya dengan baik, sehingga proses belajar mengajar menjadi tepat sasaran, dalam artian terpenuhi tujuan pembelajaran terhadap siswa. Ada tiga aspek penting dalam mengembangkan kompetensi guru, yaitu aktivitas instruksional, pengembangan jenjang karir guru dan perkembangan aspek keprofesian guru. Pengembangan karir guru memiliki pengaruh yang kuat terhadap keberhasilan guru dalam pembelajaran kedepannya. Pada artikel ini akan dibahas pentingnya pengembangan kompetensi dan karir guru beserta aspek pengembangan kompetensi guru, manfaat karir guru bagi guru itu sendiri, dan upaya pengembangan karir guru tersebut.