Whitepaper ini mengusulkan konsep "Upah Minimum Algoritmik" sebagai standar baru dalam sistem pengupahan berbasis teknologi di era otomatisasi dan gig economy. Dengan mempertimbangkan lonjakan penggunaan algoritma dalam manajemen tenaga kerja (seperti Gojek, Grab, ShopeeFood), whitepaper ini menekankan perlunya sistem hukum yang mengakui algoritma sebagai entitas pengambil keputusan yang dapat diaudit dan diatur. Paper ini membandingkan situasi Indonesia dengan regulasi di California, Uni Eropa, dan Kanada, serta menawarkan desain kerangka kebijakan berbasis fairness metric dan transparansi kode.
Funding
Tidak didanai (self-initiated independent research)