Artikel ini membahas konsep dan pentingnya dissenting opinion dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pemilihan Presiden Indonesia 2024. Dengan memaparkan pendapat dari para ahli hukum, artikel ini menggali makna dan peran dissenting opinion sebagai sarana ekspresi pandangan minoritas, yang mendukung kebebasan berpendapat dan kemandirian peradilan. Artikel ini juga menjelaskan bagaimana dissenting opinion, meskipun tidak mempengaruhi keputusan final, berperan penting dalam pengembangan hukum dan mendorong diskusi yang kaya dan mendalam tentang isu hukum di masa depan.