Pemerintahan yang demokratis, berlandaskan pada prinsip-prinsip kebebasan, kesetaraan, dan keadilan, adalah salah satu bentuk pemerintahan yang paling dihormati di dunia. Dalam sistem demokrasi, konsep Trias Politica (pemisahan kekuasaan) adalah salah satu struktur utama yang dibuat untuk memastikan keseimbangan dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Trias Politica membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang yang independen: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa setiap cabang pemerintahan dapat menjalankan fungsinya dengan efektif dan transparan.